PENDAHULUAN
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh
BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan,
baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan bank
penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara
kepercayaan masyarakat.
LANDASAN TEORI
Memurut jumingan (2006), “ Analisi kinerja keuanagn bank
meruakan proses pengkajian secara kritis terhadap keuangan bank menyangkut
review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan memberi solusi
terhadap keuangan bank pada suatu priode tertentu. Dengan melakukan analisis
kita dapat mengetahui bank tersebut dalam kondisi sehat atau sakit.
PEMBAHASAN
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat
adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata
lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank
harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik,
dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,
serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap
saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan
aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai
saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets
Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk
based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru,
yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan
demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya
adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan
kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu
faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang
menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami
kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah
likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola
dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan
tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan
menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia
sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi
rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya
sehat menjadi tidak sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif
dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah
- Permodalan
(capital), Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- kecukupan,
komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta
kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah
- kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada
sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan Bank.
- Kualitas
Aset (asset quality), Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
- Kualitas
aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva
produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP);
- Kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal,
sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
- Manajemen
(management), Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Kualitas
manajemen umum dan penerapan manajemen risiko
- Kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia
dan atau pihak lainnya.
- Rentabilitas
(earning), Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
- Pencapaian
return on assets (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
- Perkembangan
laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi
dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
- Likuiditas
(liquidity), Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap kompon
- Rasio
aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan
to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi
pendanaan;
- Kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas
pendanaan.
- Sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk), Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
- Kemampuan
modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
- Kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan
perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau
pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor
ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
- Peringkat
Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
- Peringkat
Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih
memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan
rutin
- Peringkat
Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila
Bank tidak segera melakukan tindakan korektif
- Peringkat
Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank
memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi
beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan
tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
- Peringkat
Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta
mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
KESIMPULAN
Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi
dengan baik serta memelihara kepercayaan masyarakat.
Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif
dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah
DAFTAR PUSTAKA
- http://wawannurjuniawan.blogspot.com/2012/04/tingkat-kesehatan-bank.html
- http://1t4juwita.wordpress.com/2011/05/23/tingkat-kesehatan-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar