BAB I
PENDAHULUAN
Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam perekonomian
nasional. jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang
yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang
berkaitan dengan lembaga keuangan. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal
sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut
sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang
lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan
(tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang.
Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat,
dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat
menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat
mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan
sampai tingkat internasional.
LANDASAN TEORI
Pengertian kliring menurut Pratnama Raharja (1997;132),
yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara para
peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81),
yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan
oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan
cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna
memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan
pembukaan letter of credit
PEMBAHASAN
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta
secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat
berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar
lalulintas pembayaran giral
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain
:
- memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan
efisien
- salah
satu pelayanan bank kepada nasabah
Penyelenggaran kliring
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank
di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring
lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut
memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka
penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank
Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara
lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan
kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus
bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
- Kewajiban
untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku,
- Menyampaikan
laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama
dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi
wilayah kliring yang bersangkutan,
- Untuk
mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka
ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening
Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Bank peserta kliring
Bank peserta kliring adalah Bank-bank umum dan Bank-bank
pembangunan yang berada dalam wilayah kliring tertentu dikoordinasikan oleh
Bank Indonesia atau Bank lain yang ditunjuk dalam wilayah itu.
Ada dua macam penyertaan
kliring yang kita kenal,yaitu :
- Penyertaan
langsung yaitu memperhitungkan warkat secara langsung dalam pertemuan
kliring,dan yang dapat ikut dalam penyertaan langsung itu adalah kantor
Bank Indonesia ,kantor pusat Bank umum dan Bank pembangunan serta kantor
cabang kedua Bank itu.
- Penyertaan
tidak langsung yaitu memperhitungkan warkat dalam pertemuan kliring
melalui kantor pusat atau satu kantor cabangnya yang menjadi peserta
kliring yang ikut dalam penyertaan tidak langsung ini ialah kantor cabang
dan kantor cabang pembantu.disamping itu untuk menjadi peserta kliring
ditetapkan pula beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor Bank
umum atau kantor Bank pembangunan yaitu:
- Kantor
Bank yang bersangkutan harus mempunyai izin usaha dari menteri
keungan,
- Keadaan
administrasi dan keuangan Bank tersebut memungkinkan Bank tersebut untuk
memenuhi kewajibannya dalam kliring,
- Simpanan
masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan
oleh kantor tersebut telah mencapai jumlah sekurang-kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian Bank baru di wialyah yang
bersangkutan,
- Bagi
penyelenggara Bank-bank peserta diwajibkan untuk menyetor jaminan kliring
sebesar 10% dari kewajian yang dapat dibayar dan kelongaran tarik kredit
kewajiban ini hanya berlaku bagi kantor yang baru menjadi peserta kliring
atau baru direhabiliter.jaminan kliring ini berlaku selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penyetoran.kewajiban menyetor jaminan kliring ini
tidak berlaku bagi peserta tidak langsung atau peserta yang pindah
wilayah kliring,
- Suatu
kantor Bank umum atau Bank pembangunan diwajibkan kliring,setelah
mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Wakil Peserta Kliring
Setiap Bank peserta langsung menunjuk sekurang-kurangnya dua
orang wakil tetap pada lembaga kliring. pemberitahuan mengenai wakil tetap ini
disampaiakan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri contoh
tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil-wakil ini dibedakan atas dua
golongan :
- Golongan
A , Golongan ini hanya berwenang untuk membuat,mengubah,memberikan tanda
terima dan tanda tangan daftar rekapitulasi,neraca,dan bilyet saldo
kliring.
- Golongan
B, Disamping melaksanakan apa yang dilakukan golongan A,golongan ini juga
berwenang untuk mengubah,menambah,dan menanda tangani surat penolakan
tersebut.
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor
penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan
jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta kliring karena
suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut
diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan
diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran
yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada
peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Warkat Kliring
Yang dimaksud dengan warkat kliring ialah alat lalu lintas pembayaran
giral yang diperhitungkan dalam kliring.warkat kliring terdiri dari cek bilyet
giro.surat bukti penerimaan transfer dari luar kota,wesel Bank untuk transfer
kredit dan nota debet.semuanya dinyatakan dalam mata uang rupiah dan nilai
nominal penuh (100% fac value ).
Warkat – warkat lain dari yang disebutkan di atas
perhitungan sebagai lampiran nota debet.semua warkat diperhitungkan kepada
peserta lainya melalui kliring kecuali :
- Warkat
untuk penyelesaian saldo negatif atau saldo debet,
- Warkat-warkat
untuk melimpahkan likuiditas dari satu peserta kepada kantor yng lain.
- Penyetoran
lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu:
- Pertemuan
kliring penyerahan dan
- Kliring
retur.
Sebelum kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapakan
hal-hal sebagi berikut :
1. Cap kliring
- Semua
warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring
dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
- Cap
kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta
lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
- Cap
kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal
dari peserta.
- Cap
kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi
Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro
tersebut.
- Jika
dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring
terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
- Untuk
memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa
kelompok.
- Sebelum
kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang
bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya
dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam
daftar kliring dijumlahkan.
- Serah
terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung
antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani
daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
- Apabila
terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya
warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan
kepada penyelenggara.
- Dari
hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun
neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring
ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik
untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
- Peserta
dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor
penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
- Warkat
debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut
memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
- Semua
warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a)
diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring
retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan
setelah diketahui adanya kesalahan.
- Pengembalian
warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang
ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi
alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek
bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
·
Warkat
asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
·
Tembusan
pada penyetor,
·
Tembusan
pada penyelenggara,
·
Warkat
yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian
dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian
dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian
dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya
kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani
wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat
tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada
penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian
disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo
neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca
kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call
money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan
kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila
neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta
telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah
dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan
itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur
ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas
pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang
dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara
dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap
peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
- Mengalami
kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk
diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
- Kepengurusan
peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti
perselisiahan dalam kepengurusan
KESIMPULAN
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain
:
- memajukan
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan
efisien
- salah
satu pelayanan bank kepada nasabah
DAFTAR PUSTAKA
http://greeaone.wordpress.com/2012/04/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar