Laporan
keuangan sangat penting untuk mengetahui keadaan keuangan di dalam bank
tersebut. Selain itu laporan keuangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan
informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak – pihak yang
berkepentingan.Laporan keuangan terdiri dari: neraca bank, laporan rugi/laba,
laporan kualitas aktiva produktif, laporan komitmen dan kontigensi.
1.2 LANDASAN TEORI
Berdasarkan
Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank
diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba /
rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut
Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan
keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet)mencerminkan nilai
aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba 1
rugI (Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu
periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
BAB II
Laporan
keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat
tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaandi masa lampau dan
dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang.
Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :
2.1 NERACA BANK
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan
jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan
pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca
pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006.
Neraca terdiri dari
tiga unsur, yaitu aset,liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan
persamaan akuntansi berikut:
aset = liabilitas + ekuitas
-Sisi aktiva dalam neraca bank
menggambarkan pola pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan
yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan
dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan
pengalokasian dana tersebut harus memperhatikan ketentuan – ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai otoritas moneter yang mengatur dan
mengawasi bank.
-Sisi pasiva dalam neraca bank
menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya
atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk rekening giro, tabungan,
deposito berjangka dan instrument – instrument utang atau kewajiban bank
lainnya. Selain itu modal bank menggambarkan nilai buku pemilik saham bank.
Sisi pasiva mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai
sumber. Dana bank yang pada dasarnya berasal
dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas). Berikut
ini adalah pos – pos yang ada pada sisi aktiva dan pasiva dalam neraca bank.
Isi neraca secara garis besar adalah sebagai
berikut:
Asset
: kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan
memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
Asset
lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan
lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro
bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka
pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk
aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening
giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang,
Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih
dalam proses), Beban dibayar dimuka.
Investasi
jangka panjang (long terminvestment) : Terdiri dari aset berjangka panjang
(tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan
bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan
pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakai untuk lokasi usaha.
Aset
Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal
perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus
operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan.
Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi,
peralatan kantor, kendaraan.
Aset
Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang
menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak
cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
Aset
lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan
sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak
berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
B. Kewajiban
Dapat
digolongkan menjadi:
Kewajiban
Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus
diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus
operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih
dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
Kewajiban
Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban
yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun.
Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
Kewajiban
lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer
dan kewajiban jangka panjang.
C.Ekuitas
Menunjukkan hak milik para pemilik
aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih
antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
*
Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan
2.2 LAPORAN LABA / RUGI BANK
Laporan
rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah
penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode
tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta
mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua
pendekatan itu adalah:
Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu
sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui
beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan
skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba
pada period tertentu.
Dasar Waktu ( Akrual Basis ) :
Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi,
walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat
terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode
ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit,
karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu
periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi, terdapat
tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
Pendapatan : Adalah penghasilan
yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan
dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa
(fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
Beban : Adalah pengorbanan yang
timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok
penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi,
beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
Laba / Rugi : Laba terjadi bila
pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi
bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi
pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain,
beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak. Unsur-unsur laporan laporan laba
rugi biasanya terdiri dari:
a. Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
b. Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
c. Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi
Penghaslan/beban lain
d. Laba/rugi sebelum pajak
® Dikurangi Beban pajak
e. Laba/rugi bersih
2.3 PERUBAHAN MODAL
Laporan
perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode
tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal
dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
• Laporan
perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan
arus dana
• Catatan dan laporan keuangan perusahaan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur
yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah laporan
aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran
kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Bisa saja
memanfaatkan jasa laporan keuangan (jasa analisa keuangan ) maupun akuntan
publik.Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan
laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Selain itu juga biasanya
laporan keuangan juga be analisais keuangan selama setahun.
2.4. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Dalam
laporan keuangan bank, sejak tahun 2001 laporan keuangan bank harus dilengkapi
laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya. Kualitas aktiva
produktif akan teridikasi dari tingkat kelektibilitasnya. Tingkat
kolektibilitasnya adalah lancar ( L ), dalam perhatian khusu ( DPK ), kurang
lancar ( KL ), diragukan ( D ), dan ,macet ( M ).Semakin rendah tingkat kolektibilitasnya
menunjukan semakin banyak aktiva produktif yang bermasalah. Aktiva produktif
yang bermasalah bila masuk kelompok kurang lancar, diragukan bahkan macet. Bila
ini terjadi mengindikasikan aktiva produktif semakin tidak sehat.
2.5 KOMITMEN & KONTIGENSI
Komitmen bank
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang
tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh bank lain dalam rupiah maupun
valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati
bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban
bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari
pihak lain dan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank
kepada nasabah dan atau pihak lain. Komitmen disajikan dalam laporan
komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan
·Tagihan
komitmen antara lain :
a. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik b. Posisi pembelian valuta asing dll.
·Kewajiban
komitmen antara lain :
a. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
b. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
c. Irrevocable L/C yang masih berjalan
d. Posisi pemebelian valuta asing
Kontijensi
Kontijensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. Kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Kontijensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
dating. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
Jenis
transaksi kontijensi :
Dalam
transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontijensi seperti :
Garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih
berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Semua
jenis transaksi diatas apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib
untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang
dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
2.6 RASIO KEUANGAN
Analisis
rasio keuangan bank merupakan suatu alat atau cara yang paling umum digunakan
dalam membuat analisis laporan keuangan. Analisis rasio menggambarkan hubungan
matematis antara suatu jumlah dengan jumlah lainnya. Karena penginterprestasikan
terhadap rasio – rasio ini cukup kompleks,maka keefektifan rasio keuangan ini
sebagai suatu alat analisis sangat tergantung dan kemampuan dan keahlian
analisis dalam menginterprestasikannya. Berikut beberapa analisis rasio
keuangan yang digunakan dalam suatu bank, yaitu sebagai berikut:
2.6.1 CASH RATIO
Rasio
alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun bank yang harus segera
dibayar. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar
kembali simpanan nasabah pada saat ditari dengan menggunkaan alat likuid yang
dimilikinya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang
kas ditambah dengan rekening giro bank yang disimpan pada Bank Indonesia.Semakin tinggi rasio mi semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang
bersangkutan, namun dalam praktik akan mempengaruhi produktifitasnya.
BAB III
KESIMPULAN
Laporan keuangan sangat penting untuk
mengetahui keadaan keuangan di dalam bank tersebut. Selain itu laporan keuangan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat
keputusan bagi pihak – pihak yang berkepentingan.
1. Sumber dana bank adalah usaha bank dalam
menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan
fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan
sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum
menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.
2. Kegiatan Umum bank :
- Menghimpun dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan
- Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan
Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui
pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama
kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan
jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan
- Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai
kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan
kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi
keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
3. Sumber dana pada Bank :
- Sumber intern (internal sources)
Sumber dana intern adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan di dalam
perusahaan. Sumber dana intern merupakan sumber dana jangka panjang
yang biasanya berasal dari laba ditahan, cadangan penyusutan, dan saham
pemilik
- Sumber ekstern (eksternal sources)
Sumber dana ekstern dapat berupa pinjaman jangka panjang maupun
pinjaman jangka pendek yang disediakan oleh pihak-pihak di luar
perusahaan. Pinjaman jangka panjang biasanya berasal dari penerbitan
saham baru dan penjualan obligasi. Pinjaman jangka pendek dapat
diperoleh melalui hutang dagang dan hutang bank.
4. Simpanan giro adalah simpanan yang
penarikanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyart
giro, sarana perinta pembayaran lainya atau dengan pemindah bukuan.
5. Jenis Penarikan pada simpanan giro :
- CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar
sejumlah uang kepada pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut.
- BILYET GIRO (BG)
Bilyet Giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank
yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang
dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank sama atau lain.
- Alat lainnya.
Contohnya Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada
kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
6. Simpanan deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
7. Jenis Simpanan Deposito :
- Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara
pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
- Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pmbawa yang dengan izin Bank Indonesia
dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
doperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat
deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto
sertifikat deposito yang diterbitkannya.
- Deposit on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak
membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka.
Deposan terlebih dahulu harus memberitahukan kepada bank, apabila akan
menarik simpanan depositonya.
Sejak badai krisis yang menerpa perekonomian Indonesia pada tahun 1997,
pelaku ekonomi dipaksa untuk berusaha lebih keras untuk bertahan , kehancuran
mulai terlihat parah karena sebelumnya pemerintah orde baru terlalu memfokuskan
perekonomian pada para konglomerat, hutang-hutang yang seharusnya dapat memacu
roda ekonomi Indonesia berbalik menjadi suatu jeratan yang mencekik
perekonomian Indonesia. UKM, sebagai salah satu elemen perekonomian Indonesia, boleh
jadi akan menjadi harapan yang indah sebagai benteng pengganti bagi
perekonomian Indonesia, UKM yang dulunya sering menjadi korban dari kebijakan
Pemerintah Orde Baru yang mementingkan konglomerat dan pengusaha besar,
nampaknya telah terbiasa dengan kemandirian dan tidak terlalu tergantung dengan
pemerintah. UKM nampaknya harus dipersiapkan sebagai benteng yang kokoh dan
tangguh bagi perekonomian Indonesia.
UKM adalah
singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM merupakan salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu Negara maupun daerah, begitu juga dengan Negara
Indonesia ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat.
Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi
nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam
krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu,
dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti
aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh
dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi
oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan
sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali
terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu
bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM
perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat
agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.
Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha
besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Usaha Kecil Menengah
UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Usaha kecil
dan menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri, menurut
keputusan Presiden RI No. 99 Thn 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk menengah dari
persaingan usaha yang tidak sehat”
UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu
Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki
peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat
membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat
ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga
baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga
memiliki fleksibillitas yang tinggi jika dibandingkn dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khsus dan didukung oleh
informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku
usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
2.2 Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia
Usaha Kecil Menengah (UKM)
mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah
satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah
menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat
UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada
perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru
pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena
kesuksesannya dalam beroperasi.
Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997,
hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap
karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan
segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan
banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah,
UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK
menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh
dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya
memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena
tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional.
Sekarang ini lembaga-lembaga donor
internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai
wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai
penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk
memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor
UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para
donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan
dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat
Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di
Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari
keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini
masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga
sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada.
Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja
yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa
Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan
tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat
penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar
dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan
menengah.
Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk
menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang
sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan
perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar
dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama
perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah
Jepang mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha
kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti
ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini
membantu menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi
UKM.
2.3
USAHA KECIL MENENGAH DI INDONESIA
Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai
banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling
krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi.
Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk
mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan
besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki
pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi.
Sejak krisis
moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan
dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap
bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor
usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang
dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka
pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban
dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM
ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan
ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu
yang mampu menembus pasar internasional.
Dapat dirasakan bahwa pada saat ini peran UKM nampak belum begitu
dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri,
dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai
masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya
terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling
besar.Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan
krisi ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro,
kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang
termasuk dalamUsaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam
payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan
untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah:
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dari
usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar
berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor (1) Pertanian,
Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3)
Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa –
Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil
secara berturut-turut adalah sektor (1) Pertambangan dan Penggalian; (2)
Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta (4) Listrik, Gas
dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan
pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk
usaha skala kecil dan menengah (UKM).Namun secara jumlah omset dan aset,
apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu
jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.Data-data tersebut
menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di
Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta,
khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi
untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan
PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui
perpajakan.
Mari kita sejenak
menengok fenomena yang ada dalam sektor UKM ini, mulai dari motif yang
mendorong seseorang untuk terjun ke dalam sektor ini, permodalan hingga
recruitment pekerja. Berdasarkan survey yang dilakukan di Jepang oleh Agen UKM
Jepang, motif yang paling popular yang disampaikan oleh sekitar 47 % responden
adalah untuk mewujudkan impian, 36,3 % yang lain mengatakan motifnya adalah
menguji potensinya dan sekitar 22,6 % menyatakan karena mereka ingin bekerja
secara independent. Sisanya mengatakan ada motif nonekonomi dan beberapa motif
spiritual. Kekaguman akan kesuksesan para entrepreneur dan karena memiliki
relasi dengan para entrepreneur juga menjadi alasan yang popular diantara para
pelajar dan mahasiswa yang berorientasi kepada bisnis untuk mulai menemukan
keinginan utuk memulai bisnis.
Para pelaku UKM yang potensial
juga harus menghadapi berbagai macam masalah. Berdasarkan hasil survey serupa,
Tiga masalah yang paling serius dihadapi oleh para pelaku UKM adalah kekurangan
sumber dana, kurangnya sumber daya manusia, dan kesulitan dalam membangun
jaringan distribusi.
Sebagian besar pelaku UKM
potensial memiliki sumber dana yang terbatas. Dari survey yang serupa,70% dari
mereka memperoleh pemasukan sekitar 5 juta yen atau kurang. Dari sini terlihat
bahwa sesorang yang ingin memulai bisnisnya dari dana sendiri tampaknya
memiliki kesulitan dalam memperoleh sumber keuangan yang diperlukan.Bagaimanapun
juga, tabungan pribadi umumnya digunakan sebagai sumber keuangan para pelaku
UKM, karena kurangnya pangsa pasar dan ukurannya yang kecil menyebabkan para
entrepreneur ini untuk meminjam modal dari sumber eksternal mereka. Sekitar 80
% para pengusaha UKM, menjadikan tabungan pribadi mereka sebagai sumber dana,
30 % pengusaha baru meminjam atau menawarkan investasi kepada teman dan
keluarga mereka. Sekitar 40 % UKM yang berkembang memperoleh pinjaman dari
lembaga keuangan, tapi mereka harus menghadapi kesulitan lain, yaitu
seringkali pinjaman yang diberikan pada mereka secara signifikan lebih kecil
dari permohonan pinjaman yang mereka ajukan. Untuk memperoleh pinjaman di
Jepang, kehadiran para pemberi jaminan amat diperlukan.
Meski demikian, para pengusaha
UKM di Jepang, tidak begitu tertarik untuk meminjam dari institusi publik ,
Mereka lebih tertarik mencari sumber dana dari sumber lain seperti, pasar
modal, modal patungan, atau dana hadiah. Namun hal ini tidak mudah, karena mereka
harus menyediakan informasi detail seperti neraca yang biasa digunakan para
investor untuk membuat keputusan investasi. menyadari kesulitan itu, sejumlah
pengusaha UKM lebih tertarik pada pinjaman yang dijamin oleh lembaga penjamin
kredit ( Credit Guarantee Association ) yang juga menaiknan subsisdi untuk
mengembangkan usahanya. Kesulitan dalam merecruit tenaga kerja yang
capable menjadi masalah lain yang sering dihadapi pengusaha UKM.
Tidak begitu jauh dengan di
Jepang, permasalahan yang dihadapi para pengusaha UKM kita adalah Modal, SDM,
dan jaringan distribusi. Ditambah lagi, ketidak-melekan akan teknologi
informasi menjadikan sebagian pelaku UKM mendapat hambatan serius dalam
pengembangan usahanya.
Selama ini sudah banyak upaya untuk
meningkatkan kinerja UKM, namun masih terdapat sejumlah persepsi yang perlu
diluruskan menyangkut golongan usaha tersebut.
UKM mendapat
limpahan dari usaha berskala besar. Pemerintah Orde Baru memberikan
fasilitas untuk para pengusaha berskala besar agar memberikan kesempatan
kerja kepada pencari kerja produktif. Dampak dari usaha ini diharapkan
akan mengalir (spillover effect) ke UKM. Konglomerat berkembang, bersama
itu diharapkan UKM juga berkembang. Namun, kenyataannya tidak, karena UKM
tidak mendapat kesempatan yang diharapkan bahkan mereka harus bersaing
dengan usaha diversifikasi para pengusaha besar yang justru menjamah lahan
UKM.
UKM
terbentur pada keterbatasan dana. Selama Pemerintahan Orde Baru, sebagian
besar kredit dikucurkan ke konglomerat sesuai dengan filosofi yang
dijelaskan pada butir Fakta
menyebutkan bahwa kredit macet terbesar justru pada konglomerat. Tetapi,
yang menjadi pertanyaan apakah modal usaha merupakan satu-satunya bantuan
yang diperlukan UKM?
UKM
merupakan usaha untuk mereka yang berpendidikan rendah. Setiap orang yang
berhasil menamatkan perguruan tinggi hampir semua bercita-cita menjadi
pegawai baik sektor pemerintahan maupun swasta. Jarang bahkan hampir tidak
ada, mereka yang sedemikian tamat kuliah membuka usaha sendiri.
Jadi Bagaimana ?
Masalah masalah yang dihadapi UKM nampaknya
bukanlah suatu hal yang mudah diselesaikan secara teoretikal. Namun setidaknya
beberapa bahasan dalam segmen ini bisa menambah sederet panjang tawaran solusi
dalam masalah pengembangan dan pemberdayaan UKM Indonesia. Beberapa boleh jadi
reliable untuk diaplikasikan secara praktis, dan sebagian lainnya mungkin masih
dalam tataran wacana yang bukan tidak mungkin diaplikasikan pada momen yang
tepat.
Masyarakat luas sebenarnya sangat paham bahwa
strategi pengembangan UKM dan ekonomi rakyat secara umum tetap harus berbasis
pada dua pilar utama yaitu:
(1) tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang
sehat,
(2) berfungsinya
aransemen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang efektif, namun
untuk menegakkan dua pilar utama tersebut sering terjebak pada pilihan
kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil
dari pada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir
tersebut. Pemberlakuan UU No. 5 /1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Sehat juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Basis UKM sendiri dan
ekonomi rakyat secara umum ternyata sangat lemah dalam visi, sikap wirausaha
dan manajemen bisnis yang paling mendasar, walaupun sering diklaim cukup dan
bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi yang masih belum dapat teratasi sampai
sekarang. Hal tersebut didukung oleh laporan Biro Pusat Statistik (1999) dan
Bank Indonesia (2000) yang menyebutkan pada masa tersebut UKM di Jawa Barat justru
meningkatkan kontribusinya terhadap PDB dari 39,8 % (1995/1996) menjadi 59,4%
(1998). Tetapi, meskipun menunjukkan perbaikan, eksistensi usaha kecil diakui
masih belum bisa terlepas dari beberapa permasalahan klasik yang menyertainya.
Terutama masalah akses modal dan kesempatan mendapatkan peluang usaha, d
isamping masalah produksi, pemasaran, jaringan kerja, dan teknologi
Jika kita perhatikan kembali, permasalahan yang dihadapi di dalam sektor UKM adalah :
1. Akses Permodalan
2. Sumber Daya Manusia
3. Jaringan Distribusi
4. Hambatan Birokrasi dan regulasi yang
kurang menguntungkan
5. Permasalahan Manajemen
6. Kepekaan terhadap pekembangan Financial
Access
Pada dasarnya, sektor UKM ini sudah banyak
dilirik oleh berbagai pihak, jadi yang diperlukan bagi para pebisnis UKM ini
adalah bagaimana ia bisa memperoleh informasi yang tepat baik berupa
peluang-peluang pinjaman atau bahkan syarat serta mekanisme untuk melakukan
pinjaman.Perbankan Nasional, tahun ini siap mengucurkan kredit ke UKM hingga
Rp42,3 trilyun atau lebih dari total nilai ekspansi kredit perbankan 2003.
Sementara departemen keuangan berjanji menyalurkan Rp3trilyun sedangkan Asian
Development Bank pun siap mengucurkan pinjaman senilai US$ 85 juta pada tahun
2003 dan US$ 150 juta pada tahun 2004.
Dewasa ini di Indonesia terdapat dua BUMN
lembaga penjaminan yaitu PT Askrindo dan Perum PKK. PT Askrindo memberikan
jaminan kredit kepada bank untuk UKM, sedangkan Perum PKK untuk koperasi. Hal
inilah yang memungkinkan bank-bank pemberi kredit kurang hati-hati dalam
menilai permohonan kredit karena kredit-kredit yang macet ditanggung oleh PT
Askrindo.
Bagi pemain pemula, nampaknya harus lebih
cerdas melihat peluang, karena kecilnya asset dan belum luasnya pasar, maka
sumber modal yang paling mungkin adalah modal patungan, pinjaman ringan dan
tabungan pribadi dapat menjadi pilihan utama untuk sementara waktu. Lain halnya
bagi para pengusaha UKM yang potensial, dengan asset yang cukup serta jaringan
pemasaran yang memadai, tidak salah jika mulai memasuki pasar modal dan
mengajukan permohonan kredit dengan jaminan yang ada. Disinilah peranan
lembaga-lembaga keuangan, untuk lebih memperhatikan para pengusaha UKM dengan
memberikan kemudahan dalam permohonan pinjaman, serta memberikan informasi yang
seluas-luasnya kepada dunia usaha kecil menengah tentang seluk-beluk
perkreditan. Peran pemerintah dalam melindungi dan memberi kebijakan kredit
bagi para pengusaha UKM nampaknya juga akan memberikan pengaruh yang signifikan
bagi pertumbuhan sektor usaha ini.
Mengurusi UKM tidaklah sama dengan mengurus
sebuah perusahaan besar, namun suatu hal yang salah jika dalam menjalankan
bisnis tersebut, tidak diperlukan kecerdasan manajemen, memang intuisi bisnis
perlu, namun bila ditambah dengan management skill yang memadai akan sangat
membantu para pengusaha UKM untuk memperkecil resiko kredit macet akibat missmanagement
UKM. Di Amerika Serikat ada organisasi yang membantu perkembangan usaha kecil
dengan singkatan Score/Special Corps Of Retired Executives atau Korps khusus
dari Eksekutif yang telah pensiun.
Kelompok ini merupakan relawan yang terdiri
dari pensiunan eksekutif baik dari pemerintah maupun swasta yang bertujuan
membantu manajemen usaha kecil. Secara berkala UKM diberi pengarahan sehingga
mutu SDM mereka secara bertahap meningkat.
Bila kita perhatikan di Indonesia, sebenarnya sejak tahun
1995-1998, beberapa perguruan tinggi yang memiliki pusat inkubator bisnis
terbilang mengalami perkembangan yang cukup baik. Di saat ada komitmen
perbankan nasional nasional, pengoptimalisasian peran inkubator bisnis adalah
suatu langkah stategis.
Melalui inkubator bisnis terutama yang
berbasis pada institusi pendidikan, maka permasalahan tentang bimbingan
manajerial, jaringan pemasaran serta permasalahan SDM dapat mulai dipecahkan
bersama
Selain itu kehadiran lembaga keuangan yang
selama ini dinilai cukup dekat bersinggungan denga para pelaku bisnis UKM,
diharapkan bukan hanya sebagai penyedia akses modal bagi UKM tetapi juga
menjadikan mereka sebagai mitra dengan prinsip win-win solution. Misal di BRI, technical
assistance yang dilakukan dapat langsung oleh pegawai bank di kantor cabang
pada saat melakukan pembinaan kepada nasabah atau melalui website BRI
(UKM-Online), seperti bagaimana cara membuat proposal dan laporan keuangan.
Untuk masalah pemasaran, menurut Ketua
Jaringan Kerja Produktif KUKM Jabar (JKPKJ), Iwan Gunawan, meminta pemerintah
daerah untuk segera mengeluarkan regulasi berupa perda (peraturan daerah).
Terutama di kota Bandung yang mengatur tentang hak bagi UKM, untuk mendapat
sekira 15 persen dari portofolio bisnis pengadaan barang atau space
(ruang) di pasar modern, baik itu supermarket maupun hipermarket."Hal ini
sebagai upaya untuk membangun kemitraan sinergi yang saling menguntungkan
antara pelaku UKM dan pelaku usaha pasar modern. Dengan demikian, posisi tawar
UKM dapat sejajar, sekaligus meningkatkan komunikasi secara efektif sehingga
kemitraan selama ini tidak hanya sebatas wacana seremonial belaka,".
Menurut Dr. INA PRIMIANA, S.E., M.T ketua
jurusan manajemen UNPAR, perlu sekali memberdayakan peran pemerintah daerah untuk
meningkatkan UKM dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Pilih UKM potensi
masing-masing daerah.
(b)UKM terpilih
membuat contoh/sampel produk yang dibuat/prototype.
(c)Mencari
kekurangan/kelebihan dari setiap prototype dengan bantuan tenaga ahli.
(d)Mencari pasar
untuk produk tersebut. Melalui pameran, internet, dan sebagainya.
(e)Bila ada pesanan
dan sudah pasti, UKM tersebut dapat dibantu oleh bank penjamin dengan dasar
surat pesanan.
(f)Diperlukan tenaga
pendamping yang bertugas untuk mempersiapkan, UKM siap mandiri, UKM berbasis
kualitas, UKM siap melakukan perbaikan terus-menerus.
Konklusi
Keberadaan UKM merupakan fenomena yang harus
ditanggapi serius dan tidak main-main. Peningkatan kualitas dan daya saing UKM
lokal menjadi mutlak diperlukan, bukan sekedar untuk standar lokal namun juga
harus diproyeksikan sesuai deengan standar global. Tantangan globalisasi dan
AFTA nampaknya menjadi pemicu utama kita untuk segera menormalisasi kondisi
ekonomi sehingga kita nanti tidak terusir di negeri sendiri. Diperlukan
dukungan dari Pemerintah, Kalangan Perbankan, dan Institusi Pendidikan untuk
memberikan yang terbaik bagi kemajuan UKM.
2.4
Pengembangan Sektor UKM
Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia sangat besar dan telah
terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi
tahun 1997, kata Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPP
HIPPI), Suryo B.Sulisto,MBA.
“UKM lah yang justru dapat tetap survive dan bertahan sedangkan
perusahaan – perusahaan besar yang begitu luar biasanya mendapat dukungan dari
pemerintah masa lalu ternyata tidak mampu menghadapi krisis bahkan banyak yang
collapse dan berguguran,” katanya pada Musyawarah Daerah VI HIPPI Propinsi
Jateng di Hotel Pandanaran, Semarang, Sabtu.
Kebijakan pemerintah dewasa ini telah cukup menunjukkan
keberpihakan pada usaha kecil dan menengah. Banyak sudah upaya dan
langkah-langkah pemerintah menyangkut pemberdayaan pada usaha kecil dan
menengah dalam lima tahun terakhir ini, katanya.
“Namun kiranya
perlu kita bertanya sudah sejauh manakah langkah-langkah dan upaya-upaya
pemerintah tersebut telah memperlihatkan hasil yang nyata didalam membawa dan
menempatkan UKM kita pada taraf yang mapan, sehat dan kuat? juga, sampai sejauh
manakah sudah dicapai tingkat daya saing UKM kita di dalam percaturan
perekonomian di tingkat nasional, regional maupun global?,”.
Menurut dia, sungguh sangat ironis, bahwa perusahaan konglomerat
di masa itu yang diberi hak monopoli ternyata mereka pun terbukti kropos dan
amburadul sehingga harus mendapatkan bantuan untuk dapat bertahan dan suvive
kembali.
“Adalah fakta
yang kita semua ketahui bahwa ratusan trilyun harus ditanggung rakyat untuk
menyelamatkan bank-bank swasta yang saat inipun masih membebani APBN kita untuk
pembayaran bunga bond rekap mereka. Kebijakan yang kami maksudkan adalah tidak
saja yang berkenaan dengan masalah akses permodalan atau pendanaan, tetapi juga
dukungan pada akses pasar, dukungan pendidikan dan pelatihan, serta dukungan
untuk mendapatkan teknologi yang tepat guna,”.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak
diragukan lagi perlu untuk dilakukan.UKM memiliki peran penting dalam
pengembangan usaha di Indonesia.UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya
usaha besar.”Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah
(UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan
bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan
jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa
langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh
Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah.Pihak UKM sendiri
sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan
Pemerintah.Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat
penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi
pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait
dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari
dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan
tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal,
dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau
konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain
kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses
pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan
usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks
dan dinamis.Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak
mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konsep
pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha
(termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan
secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi
nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi
(terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan
ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana
untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020
adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut
akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali
Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang
dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini
membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk
dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN
lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya
penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta
mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
2.5
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan
yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
Faktor Internal 1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang
diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh
karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau
perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang
jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang
diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan
terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua
UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan.Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme
pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan.Terhadap
akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum
memiliki akses untuk itu.Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa
hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka
untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan,
hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh
secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.
Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun
pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal.Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut
relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan
daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan
Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.Berbeda
dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta
didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang
baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula
terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat
entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud
disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau
berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang
menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk
kinerja.Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan
kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya
kesempatan-kesempatan yang ada.
5. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi
awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya.Banyak informasi dan
jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang
selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi
generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya
Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi
perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik
brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya
serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal
tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut
selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta
menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan
Kebijakan. Kebijaksanaan Pemerintah
untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan,
namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih
terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan
menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM
adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang
seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama.Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan
prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung
kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.Selain itu, tak jarang UKM
kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan
karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau
lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM
karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit.Hal ini tidak hanya terjadi
sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau
setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32
Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus
masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap
pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan
pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya
saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang
menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk
mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang
mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha
kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau
tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan
efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar
global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan
(ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu
ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade).Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan
Pendek
Sebagian besar produk industri kecil
memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian
dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan
UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan
menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif
baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui
kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui
oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk
ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek
dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk
menembus pasar ekspor.Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang
berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur
ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar
domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak
mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi
dan bantuan teknis.Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak
1974.Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal
Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja
permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga
bersubsidi.Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga
bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank
komersial.Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program
investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah.
Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai
berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang
dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),
Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha
Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan
rakyat. Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan
juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang
lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.Selain peran
dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga
penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan UKM.Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan
atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003.Program
ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling
environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory
Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA).Tim TA
ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED)
Universitas Satya Wacana.Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop
terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak
terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah
yang perlu untuk diperbaiki
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan
ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian
hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak
beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami
stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Untuk itu harus ada
langkah yang ditempuh untuk mengatasi krisis tersebut.
3.2
Saran
Dengan mencermati
permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah
ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
·Penciptaan Iklim
Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit
khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu
peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal,
sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal
ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro
(LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI
unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh
Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani
UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan
baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi
operasionalny
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis
usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus
mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun
peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win
solution).
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling
membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri
maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.
Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang
lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing
dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pelatihan Pemerintah
perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik
dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta
keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi
kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan
teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
·Membentuk Lembaga
Khusus
Perlu dibangun
suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua
kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi
untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun
eksternal yang dihadapi oleh UKM.
Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat
dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi
dengan mitra usahanya.
Mengembangkan Kerjasama yang
Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah
dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir
yang terkait dengan perkembangan usaha.
Mengembangkan Sarana dan
Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang
strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.