Pancasila untuk kemerdekaan seutuhnya
Para pemuda membawa lari bung karno dan bung hatta ke Rengasdengklok,kedua tokoh tersebut awalnya tidak mengerti untuk apa mereka dibawa. Namun setelah menerima penjelasan mereka berdua baru mengerti apa keiginan para pemuda saat itu, yakni memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun usaha pemuda untuk mendesak bung karno dan bung hatta memproklamasikan kemerdekaan di Rengasdengklok tidak terlaksana. Karena bung karno dan bung hatta ingin memproklamasikan kemerdekaan di Jakarta.
Apa yang dikerjakan pemuda pada saat itu disebabkan adanya kekosongan penguasa/penjajah di Indonesia sebab pada saat itu Jepang mengalami kondisi meliter yang buruk. Karena 2(dua) daerah utama di Jepang telah dibom oleh sekutu yakni Hirosima dan Nagasaki. Sementara Belanda ingin kembali menjajah Indonesia. Melihat kondisi tersebutlah para pemuda mengambil tindakan agar proklamasi segera didegungkan disela-sela peralihan.
Sejarah 16 agustus 1945 yang lebih dikenal dengan peristiwa Rengasdengklok telah tenggelam ditelan oleh monster-monster yang penuh dengan perayaan serimonial tanpa mengerti makna bahkan sejarah tersebut. Semua rakyat menikmati perayaan peringatan proklamasi mulai dari simiskin hingga si kaya. Mulai dari lomba makan kerupuk hingga bentuk kemeriahan yang mewah. Disatu sisi itu membuktikan bahwa bangsa Indonesia masih ingat hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia meski banyak melupakan rentetan kejadian sebelum proklamasi tersebut. Mulai dari pidato-pidato founding father's tentang dasar negara kita hingga peristiwa satu hari sebelum proklamasi.
Saat ini setelah merdeka, Indonesia dengan bentuk wajah yang selalu berubah-ubah sesuai dengan orde yang berkuasa tidak pernah berada dalam kondisi stabil. Seperti air laut yang setiap kalinya bergoyang hingga membentuk ombak yang menghempas dipinggir pantai begitulah Indonesia sejak proklamasi. Air laut yang setiap kalinya bergoyang ibarat masa pemerintahan sebuah orde yang selalu mendapat sikutan-sikutan dari kelompok-kelompok yang tidak pro,kemudian terjadi ombak dan pecah terhempas dipinggir pantai merupakan bentuk-bentuk gerakan yang menyebabkan terganggunya stabilitas hingga perubahan pimpinan pemerintah.
Kemerdekaan adalah jembatan emas menuju Indonesia yang berkeadilan dan sejahtera, begitu bung karno mengatakannya sewaktu Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dengan syarat menunggu seluruh rakyat Indonesia sejahtera. Diujung jembatan tersebutlah Indonesia sejahtera,sementara diujung yang satunya Indonesia belum merdeka dan kemerdekaan adalah jembatan menuju cita-cita. Hanya Bung Karnolah yang paham betul dengan jembatan tersebut sebab dia yang membangun jembatan itu.
Kemerdekaan yang seutuhnya.
Merdeka berarti bebas dari penjajahan,merdeka untuk hal tersebut sudah didapatkan oleh Indonesia. Namun justru saat ini rakyat Indonesia sedang berjuang keras melawan penjajah oleh bangsa sendiri. Banyaknya para pemangku kekuasaan yang melakukan penyelewengan uang negara merupakan satu bentuk penjajahan atas bangsa sendiri. Sebab seharusnya uang negara diperuntukkan bagi kepentingan umum berubah fungsinya menjadi kepentinan pribadi.
Perihal itulah yang menyebabkan kobaran semangat perjuangan yang diteriakkan melalui kata "Merdeka" semakin pudar. Masyarakat semakin enggan menyebutkan "Merdeka". Karena apa yang dirasakan saat ini justru jauh dari apa yang disebut merdeka. Apalagi untuk merdeka seutuhnya. Meskipun demikian semua proses untuk terus menemukan merdeka seutuhnya tidaklah sampai disini.
Hal ini dapat dilihat dari proses pencarian bentuk di Indonesia, sejak reformasi hingga kini Indonesia sibuk mengais-gais bentuk sistem yang akan dipergunakan guna mengemudikan kendali pemerintahan di Indonesia. Kesibukan mencari bentuk sistem tersebut disebabkan atas ketidakpahaman sejarah. Padahal kita ketahui ada dua sistem yang sangat besar di dunia yakni kapitalisme dan sosialisme yang kedua-duanya banyak dipergunakan negara-negara besar. Negara kita tanpa harus mengunakan kedua topeng tersebut, disebabkan muka Indonesia tidak perlu mengunakan salah satu topeng itu. Karena Indonesia memiliki wajah ideologi yang gagah perkasa yakni Pancasila. Ideologi yang mampu menyatukan pluralisme. Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila lahir dari bumi Indonesia yang dibidani oleh bung karno(1 Juni 1945) merupakan betuk yang mampu membawa Indonesia menuju cita-cita merdeka yang seutuhnya. Hanya dengan memahami dan menjalankan pemerintahan yang Pancasilais-lah Indonesia akan sejahtera.
Referensi :
http://andijosua.blogspot.com/2010/08/pancasila-untuk-kemerdekaan-seutuhnya.html
http://www.google.co.id/search?sclient=psy&hl=id&site=webhp&q=blog+pancasila&btnG=Penelusuran+Google&aq=f&aqi=&aql=&oq=&pbx=1&cad=cbv
Jumat, 25 Maret 2011
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
pengertian pendidikan kewarganegaraan dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
diambil dari undang undang
BAB II :
Pasal 3
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pasal 4
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
BAB III :
Pasal 5
Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.
Pasal 6
1. Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.
2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 7
1. Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
2. Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
3. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
4. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraa
Jika kita perhatikan istilah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN maka ada 2 kata yaitu PENDIDIKAN dan KEWARGANEGARAAN. Pendidikan terdiri atas kata dasar DIDIK diimbuhi konfiks PE-AN. Penggunaan konfiks ini biasanya menghasilkan nomina yang menunjukkan proses berlangsungnya sesuatu dari kata dasarnya, dalam hal ini adalah DIDIK. Kewarganegaraan terdiri atas kata dasar WARGA NEGARA diimbuhi konfiks KE-AN. Konfiks ini berfungsi sebagai pembentuk kata benda abstrak, dalam hal ini yang terkait dengan KEDUDUKAN (POSISI) kita sebagai warga dalam negara Indonesia.
Referensi :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2
http://r0s1.blogdetik.com/2011/02/19/1-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://blog.unila.ac.id/rasp/2011/02/14/pendidikan-kewarganegaraan/
diambil dari undang undang
BAB II :
Pasal 3
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Pasal 4
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
BAB III :
Pasal 5
Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dilakukan secara nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Swasta.
Pasal 6
1. Pemerintah menetapkan kebijakan umum yang meliputi penyusunan standar isi, standar kompetensi, standar proses dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan.
2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal 7
1. Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
2. Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
3. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
4. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraa
Jika kita perhatikan istilah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN maka ada 2 kata yaitu PENDIDIKAN dan KEWARGANEGARAAN. Pendidikan terdiri atas kata dasar DIDIK diimbuhi konfiks PE-AN. Penggunaan konfiks ini biasanya menghasilkan nomina yang menunjukkan proses berlangsungnya sesuatu dari kata dasarnya, dalam hal ini adalah DIDIK. Kewarganegaraan terdiri atas kata dasar WARGA NEGARA diimbuhi konfiks KE-AN. Konfiks ini berfungsi sebagai pembentuk kata benda abstrak, dalam hal ini yang terkait dengan KEDUDUKAN (POSISI) kita sebagai warga dalam negara Indonesia.
Referensi :
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080527070602AAQ5Pc2
http://r0s1.blogdetik.com/2011/02/19/1-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://blog.unila.ac.id/rasp/2011/02/14/pendidikan-kewarganegaraan/
Selasa, 15 Maret 2011
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) part2
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) Part 2
Soal
1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini?
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan?
Jawab
1. Pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia saat ini adalah Demokrasi Reformasi 1998 hingga saat ini. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Sumber daya alam(SDA) di Indonesia berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk berbagai macam proses produksi dan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, SDA harus diolah dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa yang akan dating dan menggunakan tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit dan berkualitas.
Soal
1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini?
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan?
Jawab
1. Pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia saat ini adalah Demokrasi Reformasi 1998 hingga saat ini. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Sumber daya alam(SDA) di Indonesia berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk berbagai macam proses produksi dan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, SDA harus diolah dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa yang akan dating dan menggunakan tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit dan berkualitas.
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) part1
Pendidikan Kewarganegaraan (softskill) part1
Soal
- Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik?
- Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!
Jawab
1. Nilai yang menjadikan bangsa ini tetap satu. Nilai perjuangan ini biasanya di contoh dari perlakuan para pahlawan yang sudah menjadikan bangsa ini merdeka dan nilai itu memang wajib di contoh oleh para pemuda untuk meneruskan perjuangan para pahlawan kita untuk menumbuhkan jiwa patriotik pada setiap para pemuda tanah air ini.
2. Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral. Ada dua pengakuan:
a. Pengakuan de facto
Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara , dan pengakuan de facto dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan yang bersifat terbatas.
b. Pengakuan de jure
Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.
Selasa, 08 Maret 2011
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
HAM :
· HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
· Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
· Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
· 1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
· 2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
· 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
· 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
· 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
· 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Selasa, 01 Maret 2011
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannnya. Perbedaan dan kondisi serta tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang akhirnya sebagai pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mengenal menyerah terbukti dengan diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaaan itu tidak terlepas dari anugrah Tuhan YME dan dilandasi rasa iman untuk rela berkorban.
Nilai-nilai perjuangan bansa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai perjuangan bansa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewrganegaraan.
1.1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a.Dasar Pemikiran
Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesia serta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi. Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
b.Pendidikan Kewiraan
1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya. Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
1.2.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
1.3.Visi Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) Materi 6
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) Materi 6
Soal :
- Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai agent of change dalam reformasi saat ini?
- Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi?
Jawab:
1. Pendapat saya tentang Mahasiswa sebagai agent of change itu sangat bagus, karena berdasarkan pengalaman bangsa ini beberapa tahun silam, Indonesia pernah mengalami transisi pemerintahan yang melibatkan mahasiswa sebagai penggerak reformasi. Mahasiswa merupakan Seorang agen pembawa perubahan. Menjadi seseorang yang dapat memberikan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini. Dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan miskin, mengembalikan nilai-nilai kebenaran yang diselewengkan oleh oknum-oknum elit. Oleh karena memiliki potensi yang besar sebagai agen perubahan. mahasiswa sebagai orang yang memiliki kemampuan logis dalam berfikir sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan.
2. Dengan melakukan sistem komputerisasi pada setiap mata kuliah sehingga mendukung perkembangan teknologi di Indonesia, melakukan evaluasi-evaluasi supaya bisa mengembangkan kreatifitas mereka dalam bidang teknologi, Pengadaan lomba yang rutin dalam ajang pengembangan kreatifitas memunculkan jiwa kompetisi, Memfasilitasi dan membiayai riset yang dilakukan oleh para mahasiswa, Bekerjasama dengan pihak-pihak yang berkaitan(perusahaaan,instansi-instansi,organisasi) guna memperluas jaringan dan kinerja masing-masing pihak yang berkaitan.
Pendidikan Kewarganegaraan (Soft skill) Materi 5
Soal :
1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia?
2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia?
Jawab:
1. Menurut pendapat saya apabila ada kasus di negeri ini , usaha pemerintah demi menciptakan dan menegakannya hokum di Indonesia perlu membangun atau membentuk suatu Organisasi independent untuk mengawasi penerapan hukum di Indonesia karena Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran, tanpa pandang mengenal istilah suap-menyuap dari siapa oleh siapa atau karena siapa agar terciptanya pemerintahan Negara yang jujur dan adil.
2. Paradigma pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan agama di Indonesia adalah adalah dengan menciptakan toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan antara umat beragama. Pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama, serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.). Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka Negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa “Negara atas Ketuhanan Yang Maha Esa “, ini berarti bahwa kehidupan dalam Negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
Langganan:
Postingan (Atom)