Read more: http://ageboy.blogspot.com/2011/12/cara-membuat-warna-background-bergerak.html#ixzz1guGIA5fy

Senin, 02 Mei 2011

Demokrasi Klasik VS Modern

Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.


Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.

Demokrasi Klasik

Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.

Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

Demokrasi Modern

Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :

· Demokrasi representatif dengan sistem presidensial

Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.

· Demokrasi representatif dengan sistem parlementer

Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.

· Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)

Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Diskusi Buku ”Alexis de Tocqueville : Revolusi, Demokrasi, dan Masyarakat.
Sabon, M. B. 1994. Ilmu Negara.
Rodee, C. C., et al. 2002. Pengantar Ilmu Politik.

Jenis dan Macam-Macam Norma

Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

1. Norma Sopan Santun

Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.

Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

2. Norma Agama

Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.

Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

3. Norma Hukum

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

BERBAGAI INSTRUMENT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dalam pembukaan undang undang dasar 1945 hak asasi manusia termuat secara lengkap. Secara garis besar hak asasi manusia tercantum pada :

1. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 yaitu sesungguh nya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
2. Pasal 27,28,28D ayat (3),30,dan 31 Uud 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara
3. Pasal 28A-28J UUD tentang hak asasi manusia


B. TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia

Atas desakan masyarakat kepada negara agar lebih memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia , maka pada tanggal 13 november 1998 melalui sidang istimewa MPR ditetapkanlah ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada seluruh lembaga tinggi negara ,seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan ,dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia ini kepada masyarakat. Disamping itu ,ketetapan ini menugaskan pula kepada pemerintah untuk segera meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) berbagai piagam PBB tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.


C. UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

1. hak untuk hidup
2. hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. hak untuk mengembangkan diri
4. hak untuk memperoleh keadilan
5. hak atas kebebasan pribadi
6. hak batas rasa aman
7. hak atas kesejahteraan
8. hak turut serta dalam pemerintahan
9. hak wanita
10. hak anak


D. UNDANG UNDANG NO 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA



E. PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAM BERAT

F. PERATURAN PEMERINTAH NO.3 TAHUN 2002 TENTANH KOMPENSASI ,RETITUSI DAN REHABILITASI TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT

G. KEPUTUSAN PRESIDEN N0.36 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI HAK ANAK (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD)

Keputusan presiden ini merupakan hasil rativikasi atas resolusi majelius umum PBB No.44/25 tanggal 25 Desember 1998 tentang (CONVENTION OF THE RIGHT OF THE CHILD) .Konvensi ini memberikan perhatian pada anak anak di bawah usia 18 tahun yanh tingkat kehidupannya tidak layak sebagai akibat dari bencana alam, konflik senjata ,buta huruf ,dan sbb

H. UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM,TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT (CONVENSION TORTURE AND OTHER CRUEL,INHUMAN OR TREATMENT OR PUNISHMENT)

26 Jenis dan Ciri-ciri Peri (Malaikat)

26 Jenis dan Ciri-ciri Peri :

1. Asrais
kecil, lembut, peri laki-laki. Tidak bisa terkena sinar matahari langsung; selain itu mereka akan meleburkan diri kedalam kolam air.

2. Banshee –
“peri wanita”; merupakan jiwa yang melekat pada keluarga-kelurga tertentu. Ketika seorang anggota keluarga mendekati ajalnya, keluarga itu akan mendengar banshee menangis. Tidak selalu menakutkan.

3. Bogles –
Umumnya merupakan iblis-sifat dasarnya Goblin walaupun mereka cenderung untuk merugikan dengan cara melakukan kebohongan dan pembunuhan.

4. Brownies –
Umumnya senang berada disekitar manusia dan pekarangan rumah. Bersahabat dan benar-benar membantu.

5. Dwarfs –
bertubuh pendek gemuk dan kuat. Mencapai dewasa pada usia tiga tahun dan berwarna abu dan berjenggot pada usia tujuh tahun. Disebutkan bahwa mereka tidak bisa terlihat di bawah sinar matahari, sehingga untuk melihatnya harus membawa mereka ke batu. Bagaimanapun, ada ramuan dan mantera-mantera yang bisa membuat mereka tahan terhadap sinar matahari.

6. Dryads –
Mereka adalah jiwa yang menghuni pohon-pohon, khususnya pohon oak. Druid menggunakan mereka sebagai sumber inspirasi.

7. Elves –
Nama lain dari pasukan peri yang diketahui. Mereka dibagi lagi menjadi Seelie dan Unseelie.

8. Fir Darrig –
(Fear Deang) Secara praktis merupakan badut alam yang mengerikan. Mereka bisa merubah wajahnya menjadi siapapun yang diinginkannya.

9. Gnomes –
Elemen-elemen dasar bumi. Mereka hidup dibawah permukaan tanah dan menjaga harta-harta yang ada di bumi. Gnome pekerja logam yang mengagumkan, khususnya untuk pedang dan baju besi.

10. Goblins –
Adalah nama yang digunakan bagi spesies peri yang buruk. Tubuhnya kecil dan jahat, dan biasanya bergerombol karena akan kehilangan kemampuannya jika bertindak sendirian. Mereka biasanya dikendalikan oleh sebuah Mage untuk maksus-maksud jahat.

11. Gwragged Annwn –
(Gwageth anoon) merupakan peri air, yang kadang-kadang mengambil manusia pria untuk dijadikan suami-suaminya.

12. Gwyllion –
Merupakan hantu air scotlandia. Mereka sering tampak sebagai laki-laki berambut atau hantu wanita menyeramkan yang mencegat dan menyesatkan para pejalan malam hari di jalan-jalan pegunungan. Peri gunung senang duduk di atas batu pada salah satu sisi dari jalur pegunungan dan diam-diam mengawasi orang-orang yang menlintas.

13. HobGoblins –
Biasanya merupakan nama untuk makhluk kecil aneh namun bersahabat biasa kita sebut kurcaci.

14. Knockers (Buccas) –
Ruh daerah pertambangan yang bersahabat dengan para penambang. Mereka mengetuk lapisan bijih yang banyak kandungan logamnya.

15. Leprechauns –
Sangat lihai dan licik dan dapat menghilang dalam satu kejapan mata. Mereka terutama sekali sangat mencintai, dan aktif pada hari-hari Saint Patrick, tetapi hari apapun juga baik bagi mereka.

16. Mer-People-Mermaid –
Mereka tinggal didalam air, tetapi mereka mirip manusia dari pinggang ke atas dan memiliki ekor seperti ikan. Mereka sangat menarik sekali sehingga memikat nelayan-nelayan menuju kematiannya. Disebut juga Murdhuacha (muroo-cha) atau Merrows.

17. Pixies –
Sering berwujud landak. Mereka peri yang jahat yang senang mempermainkan manusia dan bangsa peri lainnya. Mereka juga senang mencuri kuda untuk ditunggangi.

18. Phouka –
Bisa terlihat dalam berbagai bentuk binatang dan biasanya berbahaya.

19. Redcap –
Salah satu iblis yang terkenal dari old Border Goblins . Dia tinggal di reruntuhan menara atau kastil-kastil, terutama yang memiliki sejarah kejahatan. Dia mewarnai topinya dalam darah manusia.

20. Shefro –
Peri laki-laki yang mengenakan jubah hijau dan topi merah.

21. Sidhe (shee) –
Nama untuk peri-peri yang tinggal di bawah permukaan tanah. Sebuah gundukan kuburan tua atau bukit kecil yang mempunyai pintu menuju kerajaan peri bawah tanah yang indah.

22. Sluagh –
Ruh penasaran yang kematiannya tak termaafkan, atau para penyembah berhala. Merupakan lawan yang hebat bagi peri dataran tinggi. Spriggans – Diceritakan berwajah jelek, aneh dan kerdil dalam dunia alami mereka, tetapi dapat merubah bentuk dalam ukuran raksasa. Spriggans merupakan gerombolan penjahat yang keji, ahli dalam mencuri, perusak yang cekatan dan membahayakan. Mereka mampu merampok rumah-rumah manusia, menculik anak-anak (dan meninggalkan seorang bayi Spriggan yang menjijikkan sebagai gantinya).

23. Trolls –
Tidak suka terkena sinar matahari. Mereka sering melakukan tarian bagian potongan telinga yang aneh yang disebut ‘Henking’.

24. Trows –
Sama dengan Trolls dan menyukai mereka, anti terhadap sinar matahari. Mereka juga melakukan tarian ‘Henking’.

25 Urisk –
Merupakan peri terpencil yang sering mendiami kolam-kolam sepi. Dia akan sering menampakkan diri pada rombongan manusia namun kemunculan yang aneh dan menyeramkan merupakan cara yang dilakukannya.

26. Water Fairies –
Adalah penyedia makanan bagi tanaman-tanaman dan pengambil kehidupan . Mereka mengkombinasikan kecantikan dengan penghianatan dan kematian. Mereka bisa menjadi teman atau lawan.

INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Beberapa instrumen yang dapat di jadikan tolak ukur dalam peradilan Internasional tentang hak asasi manusia yaitu sebagaimana terdapat dalam pasal 5 Undang-Undang Roma .Da;am pasal tersebut di jelaskan bahwa yurisdiksi peradilan dibatasi kepada kejahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian internasional secara keseluruhan
A. Kejahatan terhadap manusia
Menurut undang-undang Roma yang di maksud dengan kejahatan terhadap manusia adalah tindakan-tindakan sistematis yang dilakukan penguasa terhadap salah satu kelompok atau penduduk sipil. Artinya tindakan tersebut dilakukan secara sengaja ,misalnya:
1. Penyiksaan
2. Penghilangan nyawa secara paksa
3. Penangkapan/penahanan secara paksa dan melanggar hukum internasional
4. Perbudakan seks atau protitusi secara paksa
5. Tindakan bumi hangus (pembasmian)
6. Kejahatan apharteid
7. Pembunuhan sistematis dan beberapa tindakan keji lainnya
B. Genosida
Genosida menurut undang-undang Roma adalah tindakan penguasa untuk menghancurkan sebagian atau keseluruh suku bangsa,etnis,ras, atau golongan agama.
C. Kejahatan Perang/Agresi
Kejahatan perang menurut undang undang Roma adalah pelanggaran pelanggaran berat terhadap Konvensi Janewa 12 Agustus 1949 misalnya :
1. Penyanderaan
2. Pembunuhan di sengaja
3. Merampas hak tawanan perang
4. Pemindah paksaan tanpa alasan hukum
5. Pemusnahan tanpa alasan hukum yang jelas
6. Penyiksaan luar biasa dll
Selain pelanggaran pelanggaran di atas terdapat pula beberapa pelanggaran konvensi internasional yang berlaku dalam perang konflik senjata misalnya :
1. Penyerangan terhadap penduduk sipil
2. Penyerangan terhadap objek objek sipil
3. Penyerangan terhadap personel,instalasi,unit kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian PBB
4. Melakukan penyerangan atau pemboman terhadap penduduk sipil
5. Melakukan pemindah paksa terhadap penduduk sipil ke luar wilayah yang di kuasai
6. Penyerangan terhadap fasilitas umum
7. Melakukan kekerasan terhadap tawanan perang
8. Melakukan pemaksaan terhadap penduduk yang dikuasai untuk menyerang negaranya sendiri
9. Melakukan penjarahan
10. Menggunakan senjata beracun
11. Menggunakan gas beracun
12. Memanfaatkan kondisi masyarakat sipil kelaparan sebagai metode perang atau menghambat lajunya bantuan kemanusiaan
13. Memanfaatkan anak anak usia 15 tahun sebagai anggota angkatan bersenjata

PERBEDAAN PENDEKATAN SISTEM DAN SIKLUS HIDUP

Pendekatan Pengembangan Sistem
Ada beberapa pendekatan yang digunakan untuk pengembangan sistem dan dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain :
1. Metodologi yang digunakan
• Pendekatan Klasik
• Pendekatan Terstruktur

2. Sasaran yang ingin dicapai
• Pendekatan Sepotong
• Pendekatan Sistem

3. Cara menentukan kebutuhan dari Sistem
• Pendekatan Bawah-naik
• Pendekatan Atas-turun

4. Cara mengembangkannya
• Pendekatan Sistem-menyeluruh
• Pendekatan Moduler

5. Teknologi yang digunakan
• Pendekatan Lompatan jauh
• Pendekatan Berkembang

Definisi Metodologi, Metode, dan Algoritma
• Metode adalah suatu cara yang sistematis untuk mencapai suatu tujuan.
• Metodologi adalah sekumpulan metode-metode, prosedur-prosedur, konsep-konsep pekerjaan, aturan-aturan dan postulat-postulat yang digunakan oleh suatu ilmu pengetahuan, seni dan disiplin lainnya, (Jogiyanto.HM, Analisi dan Disain Sistem Informasi, Hal. 59).
• Algortima adalah rangkaian prosedur-prosedur yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah.
Model Siklus Hidup Pengembangan Sistem :

1. Waterfall Model
Model Waterfall
Model ini merupakan model satu arah yang dimulai dari tahap persiapan sampai perawatan. Tahapan ini meliputi perencanaan, mendisain sistem, implementasi, verifikasi dan perawatan. Perencanaan adalah tahap mendefinisikan masalah dan menentukan pekerjaan apa yang harus dilakukan, siapa yang mengerjakan dan kapan dikerjakan. Tahap berikutnya adalah disain. Tahap ini bertujuan untuk mendisain permasalahan sesuai dengan masalah yang telah didefinisikan. Berikutnya adalah implementasi, merupakan penerapan dari disain yang dibuat. Setelah disain diimplementasi maka berikutnya adalah verifikasi dan penerapan. Tahap ini merupakan tahapan yang paling besar dalam pembiayaannya, karena selama sistem tersebut masih dipakai maka pembiayaan masih ada.

2. Model Iteratif
Model Interative
Perbedaan yang paling terlihat antara model waterfall dengan model intertif ini adalah proses kerja pengembangan sistem tersebut. Jika pada waterfall satu arah, sedangkan pada iteratif terdapat testing dan evaluasi yang menguji apakah aplikasi tersebut masih dapat digunakan atau tidak. Jika system tersebut ternyata tidak baik untuk digunakan lagi maka akan dilakukan identifikasi masalah lagi dan kembali untuk dikembangkan.

3. Model Spiral
Model Spiral
Model spiral juga dikenal dengan model siklus hidup spiral, adalah siklus hidup pengembangan sistem (SDLC) yang digunakan di Teknologi informasi. Model ini adalah kombinasi antara model prototipe dan model waterfall.
Langkah-langkah pada model ini antara lain:
• Inisialisasi masalah baik dari faktor eksternal maupun internal
• Disain awal untuk membuat sistem baru
• Disain yang telah dibuat kemudian dibuatkan prototipe pertamanya.
• Prototipe kedua berisi beberapa prosedur antara lain : (1) mengevaluasi prototipe pertama dalam hal ini mencari kelemahan dan resikonya, (2) mencari kebutuhan protoripe yang kedua. (3) mendisain dan merencanakan prototipe yang kedua. (4) membuat dan menguji prototipe yang kedua.
• Projek dapat dibatalkan jika resiko untuk pelaksanaannya besar.
• Prototipe yang baru dievaluasi dengan cara yang sama seperti yang telah dijelaskan di atas.
• Langkah sebelumnya terus dilakukan sampai prototipe yang dihasilkan sesuai dengan tujuan.
• Hasil akhir adalah prototipe yang telah disaring sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

ASAS DAN STELSEL DALAM KEWARGANEGARAAN

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat UUD sebagai mana tersebut di atas UU ini memperintahkan asas-asas kewarganagaraan umum atau universal. Adapun asas asas yang dianut dalam undang undang ini sebagai berikut :

1. Asas ius sangunis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

2. Asas ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang bedasarkan tempat kelahiran yang di berlakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU ini

3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yng menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini

Undang undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan (bipatride) atau pun tanpa kewarganegaraan (apartide) .kewarganegaraan ganda yang di berikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian
Selain asas tersebut diatas,beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang undang tentang kewaraganegaraan RI.

1. Asas kepentingan nasiaonal adalah asas yang menentukan bahwa peraturan warga negara mengutamakan kepentingan nasional Indonesia

2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI


3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan

4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga di sertai substansi dan syarat syarat permohonan yang dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya


5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku , ras,agama,golongan,jenis kelamin,dan genre

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia


7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikwal yang berhubungan dengan warga negara harus di lakukan secara terbuka

8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan RI diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya
# Read more: http://monozcore.blogspot.com/2011/08/blog-widget-burung-terbang-twitter.html#ixzz1guJH8VmZ